Thursday, 9 February 2017

TIPS MEMBUAT PASPOR DI KANTOR IMIGRASI KHUSUS KELAS 1 WILAYAH II LEBAK BULUS


Tempat buat paspor yang satu ini memang sediit berbeda dari kebanyakan kantor imigrasi yang ada. Di artikel ini penulis pengen berbagi tips mengurus paspor di tempat ini karena penulis sendiri merasakan betapa sulitnya birokrasi urus-mengurus paspor yang (maaf) kurang sosialisasi ini. 

Tahap 1 – Persiapan 


Syarat yang harus dibawa:
  1. Kartu Keluarga
  2. Akta lahir/Ijazah/Buku Nikah (salah satunya aja, kalo ada semuanya ya lebih afdhol)
  3. KTP
  4. Surat Domisili (Khusus KTP luar Jabodetabek/Daerah)
  5. Surat Keterangan Kerja (Khusus KTP luar Jabodetabek/Daerah
  6. Surat Ketereangan pihak travel (Khusus untuk yang akan umroh)

Masing-masing di fotokopi di kertas A4, KTP juga di fotokopi di A4 dan jangan di potong jadi kecil, biarin full kertasnya. Di lantai 2 udah ada tukang fotokopi, tapi bukanya sekitar jam 7an. Di seberang jalan juga ada Snapy yang juga baru buka jam 7 Pagi. Saran saya sih mending fotokopi dari malemnya serta bawa pulpen, lem, sama materai sendiri biar aman.

Petugas imigrasi nampaknya agak tidak toleran buat yang KTP daerah, kalo surat domisili dan surat keterangan kerja tidak ada maka akan langsung ditolak. Pulang, bye bye..


Khusus untuk yang mau apply paspor 24 halaman bawa materai 2 lembar..


Tahap 2 – Eksekusi 


Diluar kantor





  1. Dateng lebih pagi sekitar jam 5 (lebih pagi lebih bagus biar dapet naro berkas paling dulu dan dipanggil paling dulu)
  2. Serahkan fotokopi masing-masing syarat diatas ke penjaga (Satpam-red)
  3. Mereka akan menyerahkan formulir dan surat permohonan yang harus diisi dan ditandangani diatas materai.
  4. Jam 7.30 ada pengarahan dari petugas dan berkas-berkas sudah mulai dipanggil
  5. Kantor ini mendahulukan lansia (ya ngga apa2 lah ya, memang sudah seharusnya gitu)
Di dalam kantor




  1. Pemeriksaan berkas oleh petugas. Siapkan KK asli, KTP asli, dan Ijazah/Akta/Buku Nikah Asli. Sertakan pula surat domisili dan surat rekomendasi kantor untuk yang berdomisili diluar Jabodetabek.
  2. Khusus untuk yang membuat 24 halaman, akan diminta untuk meminta surat permintaan 24 halaman di tempat fotokopi lantai 2 yang ditandangani diatas materai.
  3. Setelah pemeriksaan selesai, langsung menuju lantai 2 untuk foto dan interview.
  4. Sesampainya di lantai 2, serahkan langsung berkas tersebut kepada petugas dalam ruangan. Kalo nggak diserahin ya nggak bakalan dipanggil. Sebagai catatan, disana sebenernya udah ada layar monitor untuk nomor antrian dan di berkas juga udah ada nomor antriannya, tapi tetep aja ngga berguna.
  5. Tinggal tunggu giliran deh.
  6. Interview sebatas bertanya tujuan utama bikin paspor, bisa buat jalan-jalan, nonton konser, tugas kantor atau yang lainnya.
  7. Syarat khusus untuk umroh:
    •  paspor harus 48 halaman
    • nama harus minimal terdiri dari 3 suku kata. Contoh : Indra Kurniawan menjadi Indra Kurniawan Harahap (jika punya marga), Doni menjadi Doni bin Supratno dst.
    • Harus ada surat keterangan dari pihak travel bahwa akan melakukan umroh dalam 5 tahun yang akan datang.
  8. Setelah interview selesai, maka akan dikasih surat bayar ke bank/kantor pos. (ada dua, satu untuk pemohon dan satu lagi untuk pihak bank)

Tahap 3 – Finishing

Silahkan datang ke bank untuk bayar ke teller. Setelah  menerima bukti bayar, simpan bukti bayar dan kertas bayar (untuk pemohon) tersebut untuk ditukarkan dengan paspor 3 hari kerja setelah pembayaran. Jadi, jika kita bayarnya senin maka paspor bisa diambil hari kamis. (beberapa teman bilang kalo 3 hari kerja itu termasuk senin ; berarti Rabu, tapi daripada udah dateng tapi belum jadi mending ambil yang hari Kamis aja)

Pengambilan dibuka jam 13.00, tapi udah bisa ngambil nomor antrian sekitar jam 12.30 di lantai 1, langsung menuju lantai 2 dan menyerahkan nomor antrian serta bukti bayar ke petugas pengambilan paspor. Silahkan tunggu sebentar, nama akan dipanggil dan diminta mengisi data, serta petugas akan meminta paspor untuk difotokopi.

Dan selesai.. paspor sudah ditangan, tinggal ciaooooo... go abroad beibehh.. hehehe




Alamat Kantor : 

Jl. Karang Tengah Blok B/I No. 8H, Lebak Bulus, Cilandak, RT.7/RW.6, Lb. Bulus, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12440

Tuesday, 23 February 2016

Cara Aktivasi Lisensi WPPE

Yang saya tulis berikut ini berdasarkan pengalaman penulis saja selama proses mengaktivasi lisensi WPPE yang sudah hampir 2 tahun menuju masa 'basi' nya. langsung saja ke step-step nya :

Pertama. Mengisi SIPO OJK disini. cara mengisi dan ketentuan sipo silahkan baca artikel berikut Tata Cara Mengisi Sipo OJK.

Kedua. Mengisi formulis POJK, silahkan unduh disini. Sebagai catatan, Anda bisa langsung cetak dan isi formulirnya atau bisa Anda convert dulu ke ms. Word dengan sedikit modifikasi (biar rapih saja,)

Berikut beberapa hal yang perlu disiapkan :
  1. pas photo 4x6 2 lbr
  2. fotokopi KTP 1 lbr
  3. fotokopi sertifikat WPPE
  4. fotokopi ijazah pendidikan terakhir 1 lbr
  5. materai 6000 5lbr
  6. surat domisili tinggal sampai tingkat RW (jika berasal dari daerah selain Jabodetabek)
  7. slip setoran pembayaran dari teller bank BRI
Langkah selanjutnya tinggal bawa semua berkas diatas ke gedung Soemitro Djojohadikusumo di Jalan Lapangan Banteng Timur (deket Hotel Borobudur). Kalo sudah sampe gedungnya, langsung saja minta kasih tau sama pak satpam penjaga pintu masuknya dimana Ruang Tata Persuratan, saat itu adanya di sebelah kanan pintu masuk paling pojok kalo belum pindah. berkas diterima pegawainya setelah mengisi formulir pendaftaran. dan selesai,,, tingga

Jika masih ada yang bingung sama persyaratannya atau caranya, silahkan hubungi saya di 085780665513. Insya Allah dengan senang hati saya akan membantu.

Monday, 8 February 2016

Kumpulan Mahfudzat Pilihan

Mahfudzot atau kata-kata bijak pilihan yang sering diajarkan di madrasah-madrasah atau sekolah agama terutama pondok pesantren sudah tak asing lagi bagi pelajarnya.
berikut adalah kumpulan Mahfudzat pilihan. semoga bermanfaat.

Mahfudzot.Docx

Sunday, 7 September 2014

Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor Penuh

Istilah Modal DasarModal Ditempatkan, dan Modal Disetor Penuh terdapat dalam pasal-pasal UUPT sebagai berikut:
- Pasal 31 ayat 1: "Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham."
- Pasal 32 ayat 1: "Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
- Pasal 33 ayat 1: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh."

Dari ketiga pasal diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham;
2. UUPT menentukan besaran minimum Modal dasar yaitu sebesar Rp 50 juta;
3. UUPT Modal menentukan bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh sebuah perseroan adalah minimal 25% dari modal dasar.

Prof. DR. Rudhi Prasetya, SH dalam bukunya yang berjudul "Perseroan Terbatas Teori dan Praktik" menjelaskan lebih lanjut pengertian modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor penuh. Beliau menerangkan bahwa"modal dasar" adalah keseluruhan nilai nominal saham suatu PT yang maksimal dapat diterbitkan PT. Jelasnya yang dimaksud dengan modal dasar tersebut tiadalah lain daripada hasil perkalian antara jumlah saham PT yang ditentukan oleh pendiri dengan nilai nominalnya. Demikian andaikata ditentukan jumlah sahamnya 1000 dan nilai nominal (pari) per sahamnya seharga Rp 50.000,- maka modal dasar PT itu menjadi 1000 lembar x Rp 50.000,- = Rp 50.000.000,-.

Sedangkan yang dimaksud dengan "modal ditempatkan" dijelaskan sebagai berikut: dengan telah ditentukan dan dicantumkan modal dasar tidak berarti jumlah saham tersebut harus sekaligus diterbitkan oleh perseroan. Dimungkinkan untuk hanya "diterbitkan" sebagian, dan sebagian lagi "disimpan" dahulu untuk kelak manakala perseroan memerlukan modal tambahan diterbitkannya saham yang masih tersimpan ini. Saham yang masih "disimpan" yang belum diterbitkan itulah yang dinamakan "saham simpanan" atau "saham portepel" (portofolio). Sedang saham yang telah diterbitkan itulah yang dimaksud dengan "modal ditempatkan" yang merupakan perkalian antara jumlah saham yang diterbitkan dikalikan dengan nilai nominalnya. Jika modal dasar sebuah PT adalah Rp 50.000.000,- maka sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UUPT yang mengatur bahwa: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.", maka jumlah modal ditempatkan adalah 25% dari Rp 50.000.000,- yaitu: Rp 12.500.000,-

Selanjutnya menurut Prof. DR. Rudhi Prasetya, SH modal ditempatkan itu (Rp 12.500.000,-) sudah harus disetor penuh pada waktu pendirian. Dengan kata lain, dari modal ditempatkan itu pada waktu didirikan tidak boleh lagi hanya disetor sebagian, melainkan harus disetor sepenuhnya (Rp 12.500.000,-). Demikian praktis, sekarang sudah tidak ada perbedaan lagi antara "modal ditempatkan" dan "modal disetor".

http://asevysobari.blogspot.com/2014/01/modal-dasar-modal-ditempatkan-modal.html

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue) atau disingkat HMETD dalam pasar modal Indonesia adalah :

hak yang diperoleh para pemegang saham yang namanya telah terdaftar dalam daftar pemegang saham suatu perseroan terbatas untuk menerima penawaran terlebih dahulu untuk membeli saham pada harga yang telah ditentukan dan dalam periode tertentu, apabila perusahaan sedang menjalani proses emisi.
Pada umumnya adalah untuk menghimpun dana segar yang akan digunakan untuk ekspansi usaha, membayar pinjaman, atau untuk modal kerja. Beberapa tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham, atau untuk meningkatkan jumlah saham beredar sehingga lebih likuid perdagangannya.


Karena merupakan HAK, pemegang Right Issue/HMETD mempunyai pilihan untuk melakukan exercise (pembelian saham pada harga yang telah ditentukan) atau menjual HMETD tersebut selama periode perdagangan pada pasar tunai (T + 0), dan hanya selama sesi 1 perdagangan di Bursa.
Right Issue juga bisa menjadi tidak berlaku lagi apabila pemegang Right Issue tidak melaksanakan haknya baik dalam melakukan exercise maupun penjualan Right Issue, dalam periode yang telah ditentukan.

Tujuan Right Issue/HMETD

Rights issue positif jika dana yang diperoleh diinvestasikan untuk proyek yang menjanjikan imbal hasil yang tinggi, baik itu proyek investasi baru atau peningkatan modal kerja. Tapi apabila hanya untuk membayar pinjaman, hal ini mengirimkan sinyal ke pasar bahwa manajemen kesulitan untuk membayar pinjaman atau terbebani dengan beban bunga yang tinggi.

http://www.phillip.co.id/id/tips/19/Knowing-About-Rights-Issue

Ujian Standar Profesi Pasar Modal 2014

Diselenggarakan Oleh :

PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL

Diwajibkan Bagi Calon :
  1. Wakil Perantara Pedagang Efek
  2. Wakil Penjamin Emisi Efek
  3. Wakil Manajer Investasi
​Dengan Jadwal Waktu Sebagai Berikut :​
Mulai pendaftaran : Sabtu, 20 September 2014
Akhir pendaftaran/penutupan : Jumat, 3 Oktober 2014
Jam pendaftaran : 09:00 s/d 15:00 WIB/WITA
Tanggal ujian : Sabtu, 29 November 2014 (Ujian Ke 69)​
Perhatikan Syarat Administrasi Pendaftaran Berikut Ini :
Calon Peserta dapat mendaftarkan ujian pada jam kerja tersebut di atas (pukul 09:00 - 15.00 WIB/WITA)​
Calon Peserta agar menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap, disertai dengan Fotocopy KTP / SIM / Passport (salah satunya yang harus masih berlaku s/d tanggal ujian), dan Bukti Setoran Bank yang asli kepada Petugas Pendaftaran Ujian.

Pendaftaran ujian hanya akan dilayani, apabila dokumen tersebut di atas telah diserahkan kepada Petugas Pendaftaran Ujian secara lengkap.

Panitia tidak dapat menerima aplikasi pendaftaran ujian melalui facsimile atau e-mail.

Biaya untuk masing-masing ujian Kecakapan Profesi adalah sebesar Rp.750.000,-/Peserta baru atau mengulang.

Biaya bagi Peserta yang menunda adalah sebesar Rp.500.000,- (bukti permintaan penundaan agar dilampirkan).

Pembayaran dalam Rupiah harap ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Jakarta - Bursa Efek, Gedung BEJ, Tower I, Lt.1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, a/c no. 104-0004072547 a/n. YAYASAN PEESPE PASAR MODAL.
KAMI TIDAK MENERIMA PEMBAYARAN SECARA TUNAI.
Untuk Memperoleh Buku Panduan Ujian & Formulir Pendaftaran Harap Menghubungi Perwakilan PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL
Di Kota-kota :
JAKARTA » SURABAYA » SEMARANG » MEDAN » DENPASAR » MAKASSAR » YOGYAKARTA » BANDUNG » PALEMBANG » MANADO »PEKANBARU » SAMARINDA » MALANG » PONTIANAK » SALATIGA » SURAKARTA » PURWOKERTO » BALIKPAPAN » BANJARMASIN »PADANG » BATAM » CIREBON » LAMPUNG » BOGOR » BANDA ACEH
UNTUK PENDAFTARAN SERTA MEMPEROLEH BUKU PANDUAN UJIAN HARAP MENGHUBUNGI
Jakarta: Panitia Standar Profesi Pasar Modal Sentra Radio Dalam, Jl. Antena I no.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp: (021)-7279.2569/ 7279.2804 Univ. Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Ekonomi & Bisnis Jl. Ir. H. Juanda no.55, Ciputat 15412 Telp: (021)-749.3318/ 749.6006 Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (d/h Institut Bisnis dan Informatika Indonesia) Pasar Modal Kampus IBII - lt.2 Ruang Perpustakaan Jl.Yos Sudarso kav. 87, Sunter, Jakarta 14350 Telp: (021)-6530-7062 ext. 232
Surabaya: PT Bursa Efek Indonesia Jl. Basuki Rahmat 46, Surabaya 60261 Telp: (031)-534.0888 ext. 345
Semarang: STIE-STIKUBANK Jl. Kendeng V Bendan Ngisor, Semarang Telp: (024)-841.4970/ 841.2340 UNDIP - Pendidikan Profesi Pasar Modal - Fakultas Hukum - Universitas Diponegoro Jl. Imam Barjo SH No.1, Semarang Telp: (024)-841.3841 LP3M INVESTA Gdg BNI Securities lt.3, Thamrin Square Blok B-5 Jl. MH Thamrin no.5, Semarang 50132 Telp: (024)-356.6414/6415
Bandung: ITB - Kelompok Studi Ekonomi dan Pasar Modal (KSEP) - Gdg Kuliah Umum Timur (GKU) lt.2, Jl. Ganesa 10, Bandung 40132 Telp: (022)-253.4195 Capital Market Center - YPKP Jl. PHH Mustopa no.68, Bandung Telp: (022)-727.5489/ 720.2841 - 720.2843
Yogyakarta: MM-UGM Pojok BEI Gdg. MM-UGM, Jl. Teknika Utara no.1 Yogyakarta 55281 Telp.: (0274)-562.222/ 511.036 FE-UTY, Fakultas Ekonomi Universitas Teknologi Yogyakarta - Jl. Glagahsari no.63, Yogyakarta; Telp: (0274)-373.955 Universitas Kristen Duta Wacana Jl. Dr. Wahidin S. 5-25, Yogyakarta 55224 Telp: (0274)-563.929
Medan: PIPM Medan Jl. Asia no. 182, Medan Telp: (061)-733.2920 FE-USU, Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara - Jl. TM Hanafiah, Kampus USU Medan (Sekretariat Dekan) Telp. (061)-821,4545; 081397151141
Denpasar: Pojok BEI - Fakultas Ekonomi Universitas Udayana - Jl. PB Sudirman, Denpasar Telp: (0361)-224.133 PIPM Denpasar Jl. PB Sudirman 10-X Kav.2, Denpasar Telp: (0361)-256.701
Makassar: PIPM Makassar Jl. A.P. Pettarani no.18 A-4, Makassar Telp: (0411)-434.439/ 434.880
Palembang: Pojok BEI MM-Universitas Sriwijaya Gdg MM Universitas Sriwijaya Jl. Srijaya Negara Bukit Besar, Palembang 30139 Telp: (0711)-831-3131
Manado: Pojok BEI - UNSRAT, Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi Jl. Kampus Unsrat Bahu, Manado 95115 Telp. (0431)-862.086 PIPM Manado Ruko Mega Smart Blok I no.10 Komp. Mega Mas Jl. Piere Tendean Boulevard, Manado 9500 Telp. (0431)-888.1166
Pekanbaru: PIPM Riau Jl. Jend. Sudirman no. 73 (Pelita Pantai) Pekanbaru - Riau; Telp: (0761)-706.2616
Samarinda: MM-UNMUL, Gdg. MM Universitas Mulawarman Jl. P. Flores no.1, Samarinda; Telp: (0541)-751.982
Malang: UNBRAW - Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Brawijaya - Galeri Investasi BEI Gdg F (Pasca Sarjana) lt.2, Jl. MT Haryono 165, Malang 65145; Telp: (0341)-562.154 ext 333 STIE Malangkuçeçwara Jl. Terusan Candi Kalasan Blimbing, Malang 65142 Telp: (0341)-491.813
Pontianak: FE-UNTAN, Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura - Jl. Ahmad Yani, Pontianak 78124 Telp: (0561)-766.840/ 743.465 PIPM
Pontianak Jl. Gajahmada no. 193, Pontianak Telp: (0561)-734.112
Salatiga: FE-UKSW, Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana - Jl. Diponegoro no. 52-60, Salatiga 50711; Telp: (0298)-311.881
Surakarta: MM-UNS, Gdg MM-Universitas Sebelas Maret Jl. Ir. Sutami no. 36A, Kentingan, Surakarta 57126 Telp: (0271)-634.886
Purwokerto: FE-UNSOED, Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Sudirman - Jl. Prof. Boenjamin, Purwokerto; Telp: (0281)-637.970; 0813.2809.3265
Balikpapan: PIPM Balikpapan Jl. Jend. Sudirman no.33-B, Balikpapan Telp: (0542)-421.555
Banjarmasin: FE-UNLAM, Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat - Kampus Unlam Jl. Brigjen H. Hasan Basry, Banjarmasin 70123 Telp: (0511)-749.6639, 330.5116, 330.6854
Padang: PIPM Padang Jl. Pondok no. 90A Kec. Padang Selatan, Padang 25211 Telp: (0751)-811.330
Batam: Universitas Internasional Batam Jl. Gajah Mada Baloi Sei Ladi, Batam 29442 Telp: (0778)-743.7111 PIPM Batam - Komp. Mahkota Raya Blok A no. 11, Jl. Engku Putri Batam Center, Batam 29456 Kepri; Telp: (0778)-748.3348
Lampung: PIPM Lampung Jl. Jend. Sudirman no. 5D, Bandar Lampung 35118 Telp: (0721)-260.188 FE-UNILA, Fakultas Ekonomi Universitas Lampung - Jl. Prof. Dr. Sumantri Bojonegoro no. 1, Bandar Lampung 35145; Telp: (0721)-704.622
Cirebon: Universitas Swadaya Gunung Jati (UNSWAGATI) Cirebon, Fakultas Ekonomi - Jl. Pemuda no. 32, Cirebon 45132 - Telp: (0231)-236.745, 206.558#214
Bogor: Pojok BEI - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan - Jl. Ranggagading no.1, Bogor Telp: (0251)-833.7733
Banda Aceh: PIPM Banda Aceh Jl. Tengku Imum Leung Bata no. 84, Banda Aceh Telp.: (0651)-35101
sumber : http://www.standardprofesi.or.id/ 

Kalkulator Saham Sederhana Free

Buat yang mau hitung-hitung profit/loss saham silahkan download link dibawah : https://drive.google.com/file/d/0B3RPgk6...