Sunday, 7 September 2014

Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor Penuh

Istilah Modal DasarModal Ditempatkan, dan Modal Disetor Penuh terdapat dalam pasal-pasal UUPT sebagai berikut:
- Pasal 31 ayat 1: "Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham."
- Pasal 32 ayat 1: "Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
- Pasal 33 ayat 1: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh."

Dari ketiga pasal diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham;
2. UUPT menentukan besaran minimum Modal dasar yaitu sebesar Rp 50 juta;
3. UUPT Modal menentukan bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh sebuah perseroan adalah minimal 25% dari modal dasar.

Prof. DR. Rudhi Prasetya, SH dalam bukunya yang berjudul "Perseroan Terbatas Teori dan Praktik" menjelaskan lebih lanjut pengertian modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor penuh. Beliau menerangkan bahwa"modal dasar" adalah keseluruhan nilai nominal saham suatu PT yang maksimal dapat diterbitkan PT. Jelasnya yang dimaksud dengan modal dasar tersebut tiadalah lain daripada hasil perkalian antara jumlah saham PT yang ditentukan oleh pendiri dengan nilai nominalnya. Demikian andaikata ditentukan jumlah sahamnya 1000 dan nilai nominal (pari) per sahamnya seharga Rp 50.000,- maka modal dasar PT itu menjadi 1000 lembar x Rp 50.000,- = Rp 50.000.000,-.

Sedangkan yang dimaksud dengan "modal ditempatkan" dijelaskan sebagai berikut: dengan telah ditentukan dan dicantumkan modal dasar tidak berarti jumlah saham tersebut harus sekaligus diterbitkan oleh perseroan. Dimungkinkan untuk hanya "diterbitkan" sebagian, dan sebagian lagi "disimpan" dahulu untuk kelak manakala perseroan memerlukan modal tambahan diterbitkannya saham yang masih tersimpan ini. Saham yang masih "disimpan" yang belum diterbitkan itulah yang dinamakan "saham simpanan" atau "saham portepel" (portofolio). Sedang saham yang telah diterbitkan itulah yang dimaksud dengan "modal ditempatkan" yang merupakan perkalian antara jumlah saham yang diterbitkan dikalikan dengan nilai nominalnya. Jika modal dasar sebuah PT adalah Rp 50.000.000,- maka sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UUPT yang mengatur bahwa: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.", maka jumlah modal ditempatkan adalah 25% dari Rp 50.000.000,- yaitu: Rp 12.500.000,-

Selanjutnya menurut Prof. DR. Rudhi Prasetya, SH modal ditempatkan itu (Rp 12.500.000,-) sudah harus disetor penuh pada waktu pendirian. Dengan kata lain, dari modal ditempatkan itu pada waktu didirikan tidak boleh lagi hanya disetor sebagian, melainkan harus disetor sepenuhnya (Rp 12.500.000,-). Demikian praktis, sekarang sudah tidak ada perbedaan lagi antara "modal ditempatkan" dan "modal disetor".

http://asevysobari.blogspot.com/2014/01/modal-dasar-modal-ditempatkan-modal.html

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue) atau disingkat HMETD dalam pasar modal Indonesia adalah :

hak yang diperoleh para pemegang saham yang namanya telah terdaftar dalam daftar pemegang saham suatu perseroan terbatas untuk menerima penawaran terlebih dahulu untuk membeli saham pada harga yang telah ditentukan dan dalam periode tertentu, apabila perusahaan sedang menjalani proses emisi.
Pada umumnya adalah untuk menghimpun dana segar yang akan digunakan untuk ekspansi usaha, membayar pinjaman, atau untuk modal kerja. Beberapa tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham, atau untuk meningkatkan jumlah saham beredar sehingga lebih likuid perdagangannya.


Karena merupakan HAK, pemegang Right Issue/HMETD mempunyai pilihan untuk melakukan exercise (pembelian saham pada harga yang telah ditentukan) atau menjual HMETD tersebut selama periode perdagangan pada pasar tunai (T + 0), dan hanya selama sesi 1 perdagangan di Bursa.
Right Issue juga bisa menjadi tidak berlaku lagi apabila pemegang Right Issue tidak melaksanakan haknya baik dalam melakukan exercise maupun penjualan Right Issue, dalam periode yang telah ditentukan.

Tujuan Right Issue/HMETD

Rights issue positif jika dana yang diperoleh diinvestasikan untuk proyek yang menjanjikan imbal hasil yang tinggi, baik itu proyek investasi baru atau peningkatan modal kerja. Tapi apabila hanya untuk membayar pinjaman, hal ini mengirimkan sinyal ke pasar bahwa manajemen kesulitan untuk membayar pinjaman atau terbebani dengan beban bunga yang tinggi.

http://www.phillip.co.id/id/tips/19/Knowing-About-Rights-Issue

Ujian Standar Profesi Pasar Modal 2014

Diselenggarakan Oleh :

PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL

Diwajibkan Bagi Calon :
  1. Wakil Perantara Pedagang Efek
  2. Wakil Penjamin Emisi Efek
  3. Wakil Manajer Investasi
​Dengan Jadwal Waktu Sebagai Berikut :​
Mulai pendaftaran : Sabtu, 20 September 2014
Akhir pendaftaran/penutupan : Jumat, 3 Oktober 2014
Jam pendaftaran : 09:00 s/d 15:00 WIB/WITA
Tanggal ujian : Sabtu, 29 November 2014 (Ujian Ke 69)​
Perhatikan Syarat Administrasi Pendaftaran Berikut Ini :
Calon Peserta dapat mendaftarkan ujian pada jam kerja tersebut di atas (pukul 09:00 - 15.00 WIB/WITA)​
Calon Peserta agar menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap, disertai dengan Fotocopy KTP / SIM / Passport (salah satunya yang harus masih berlaku s/d tanggal ujian), dan Bukti Setoran Bank yang asli kepada Petugas Pendaftaran Ujian.

Pendaftaran ujian hanya akan dilayani, apabila dokumen tersebut di atas telah diserahkan kepada Petugas Pendaftaran Ujian secara lengkap.

Panitia tidak dapat menerima aplikasi pendaftaran ujian melalui facsimile atau e-mail.

Biaya untuk masing-masing ujian Kecakapan Profesi adalah sebesar Rp.750.000,-/Peserta baru atau mengulang.

Biaya bagi Peserta yang menunda adalah sebesar Rp.500.000,- (bukti permintaan penundaan agar dilampirkan).

Pembayaran dalam Rupiah harap ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Jakarta - Bursa Efek, Gedung BEJ, Tower I, Lt.1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, a/c no. 104-0004072547 a/n. YAYASAN PEESPE PASAR MODAL.
KAMI TIDAK MENERIMA PEMBAYARAN SECARA TUNAI.
Untuk Memperoleh Buku Panduan Ujian & Formulir Pendaftaran Harap Menghubungi Perwakilan PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL
Di Kota-kota :
JAKARTA » SURABAYA » SEMARANG » MEDAN » DENPASAR » MAKASSAR » YOGYAKARTA » BANDUNG » PALEMBANG » MANADO »PEKANBARU » SAMARINDA » MALANG » PONTIANAK » SALATIGA » SURAKARTA » PURWOKERTO » BALIKPAPAN » BANJARMASIN »PADANG » BATAM » CIREBON » LAMPUNG » BOGOR » BANDA ACEH
UNTUK PENDAFTARAN SERTA MEMPEROLEH BUKU PANDUAN UJIAN HARAP MENGHUBUNGI
Jakarta: Panitia Standar Profesi Pasar Modal Sentra Radio Dalam, Jl. Antena I no.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp: (021)-7279.2569/ 7279.2804 Univ. Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Ekonomi & Bisnis Jl. Ir. H. Juanda no.55, Ciputat 15412 Telp: (021)-749.3318/ 749.6006 Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (d/h Institut Bisnis dan Informatika Indonesia) Pasar Modal Kampus IBII - lt.2 Ruang Perpustakaan Jl.Yos Sudarso kav. 87, Sunter, Jakarta 14350 Telp: (021)-6530-7062 ext. 232
Surabaya: PT Bursa Efek Indonesia Jl. Basuki Rahmat 46, Surabaya 60261 Telp: (031)-534.0888 ext. 345
Semarang: STIE-STIKUBANK Jl. Kendeng V Bendan Ngisor, Semarang Telp: (024)-841.4970/ 841.2340 UNDIP - Pendidikan Profesi Pasar Modal - Fakultas Hukum - Universitas Diponegoro Jl. Imam Barjo SH No.1, Semarang Telp: (024)-841.3841 LP3M INVESTA Gdg BNI Securities lt.3, Thamrin Square Blok B-5 Jl. MH Thamrin no.5, Semarang 50132 Telp: (024)-356.6414/6415
Bandung: ITB - Kelompok Studi Ekonomi dan Pasar Modal (KSEP) - Gdg Kuliah Umum Timur (GKU) lt.2, Jl. Ganesa 10, Bandung 40132 Telp: (022)-253.4195 Capital Market Center - YPKP Jl. PHH Mustopa no.68, Bandung Telp: (022)-727.5489/ 720.2841 - 720.2843
Yogyakarta: MM-UGM Pojok BEI Gdg. MM-UGM, Jl. Teknika Utara no.1 Yogyakarta 55281 Telp.: (0274)-562.222/ 511.036 FE-UTY, Fakultas Ekonomi Universitas Teknologi Yogyakarta - Jl. Glagahsari no.63, Yogyakarta; Telp: (0274)-373.955 Universitas Kristen Duta Wacana Jl. Dr. Wahidin S. 5-25, Yogyakarta 55224 Telp: (0274)-563.929
Medan: PIPM Medan Jl. Asia no. 182, Medan Telp: (061)-733.2920 FE-USU, Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara - Jl. TM Hanafiah, Kampus USU Medan (Sekretariat Dekan) Telp. (061)-821,4545; 081397151141
Denpasar: Pojok BEI - Fakultas Ekonomi Universitas Udayana - Jl. PB Sudirman, Denpasar Telp: (0361)-224.133 PIPM Denpasar Jl. PB Sudirman 10-X Kav.2, Denpasar Telp: (0361)-256.701
Makassar: PIPM Makassar Jl. A.P. Pettarani no.18 A-4, Makassar Telp: (0411)-434.439/ 434.880
Palembang: Pojok BEI MM-Universitas Sriwijaya Gdg MM Universitas Sriwijaya Jl. Srijaya Negara Bukit Besar, Palembang 30139 Telp: (0711)-831-3131
Manado: Pojok BEI - UNSRAT, Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi Jl. Kampus Unsrat Bahu, Manado 95115 Telp. (0431)-862.086 PIPM Manado Ruko Mega Smart Blok I no.10 Komp. Mega Mas Jl. Piere Tendean Boulevard, Manado 9500 Telp. (0431)-888.1166
Pekanbaru: PIPM Riau Jl. Jend. Sudirman no. 73 (Pelita Pantai) Pekanbaru - Riau; Telp: (0761)-706.2616
Samarinda: MM-UNMUL, Gdg. MM Universitas Mulawarman Jl. P. Flores no.1, Samarinda; Telp: (0541)-751.982
Malang: UNBRAW - Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Brawijaya - Galeri Investasi BEI Gdg F (Pasca Sarjana) lt.2, Jl. MT Haryono 165, Malang 65145; Telp: (0341)-562.154 ext 333 STIE Malangkuçeçwara Jl. Terusan Candi Kalasan Blimbing, Malang 65142 Telp: (0341)-491.813
Pontianak: FE-UNTAN, Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura - Jl. Ahmad Yani, Pontianak 78124 Telp: (0561)-766.840/ 743.465 PIPM
Pontianak Jl. Gajahmada no. 193, Pontianak Telp: (0561)-734.112
Salatiga: FE-UKSW, Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana - Jl. Diponegoro no. 52-60, Salatiga 50711; Telp: (0298)-311.881
Surakarta: MM-UNS, Gdg MM-Universitas Sebelas Maret Jl. Ir. Sutami no. 36A, Kentingan, Surakarta 57126 Telp: (0271)-634.886
Purwokerto: FE-UNSOED, Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Sudirman - Jl. Prof. Boenjamin, Purwokerto; Telp: (0281)-637.970; 0813.2809.3265
Balikpapan: PIPM Balikpapan Jl. Jend. Sudirman no.33-B, Balikpapan Telp: (0542)-421.555
Banjarmasin: FE-UNLAM, Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat - Kampus Unlam Jl. Brigjen H. Hasan Basry, Banjarmasin 70123 Telp: (0511)-749.6639, 330.5116, 330.6854
Padang: PIPM Padang Jl. Pondok no. 90A Kec. Padang Selatan, Padang 25211 Telp: (0751)-811.330
Batam: Universitas Internasional Batam Jl. Gajah Mada Baloi Sei Ladi, Batam 29442 Telp: (0778)-743.7111 PIPM Batam - Komp. Mahkota Raya Blok A no. 11, Jl. Engku Putri Batam Center, Batam 29456 Kepri; Telp: (0778)-748.3348
Lampung: PIPM Lampung Jl. Jend. Sudirman no. 5D, Bandar Lampung 35118 Telp: (0721)-260.188 FE-UNILA, Fakultas Ekonomi Universitas Lampung - Jl. Prof. Dr. Sumantri Bojonegoro no. 1, Bandar Lampung 35145; Telp: (0721)-704.622
Cirebon: Universitas Swadaya Gunung Jati (UNSWAGATI) Cirebon, Fakultas Ekonomi - Jl. Pemuda no. 32, Cirebon 45132 - Telp: (0231)-236.745, 206.558#214
Bogor: Pojok BEI - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan - Jl. Ranggagading no.1, Bogor Telp: (0251)-833.7733
Banda Aceh: PIPM Banda Aceh Jl. Tengku Imum Leung Bata no. 84, Banda Aceh Telp.: (0651)-35101
sumber : http://www.standardprofesi.or.id/ 

TUTORIAL ROOT ANDROMAX I3S

Akhirnya setelah sekian lama, Smartfren Andromax i3s bisa juga dibobol (baca: di root). Walaupun masih harus menggunakan PC sebagai medianya, setidaknya, kita sudah bisa mengutak-atiknya. Cekibrooott bro!
Do With Your Own Risk!
Syarat: USB Debugging harus sudah aktif! Kalau belum aktif, caranya disini!

Bahan: Download Root Tools

Kalau bahan dan syaratnya sudah terpenuhi, mari ikuti tutor ini!
  1. Extract file yang di download tadi di PC
  2. Di folder hasil extract tadi, cari file “UPDATE-SuperSU-v1.99r3″ lalu pindahkan ke SDCARD (ditaruh di luar aja)
  3. Shift+klik kanan pada folder extract tadi, Pilih “Open command window here”
  4. Ketik adb devices (tanpa tanda kurung untuk memastikan HH terdetect di ADB)
  5. Ketik adb reboot unlockbootloader (HH akan restart dan stuck di logo smartfren, biarkan saja)
  6. Ketik fastboot devices untuk mengetahui apakah HH sudah terdetect di fastboot mode. jika sudah
  7. Ketik fastboot boot recovery.img
  8. HH akan masuk ke mode Recovery philp, lalu Flash file tadi dengan cara
    • Instal zip
    • Choose zip from /storage/sdcard0
    • pilih file super SU tadi.
  9. Done!

Selamat Smartfren Andromax i3s kalian sudah ROOTED!


Beberapa kendala yang pernah ditemui:
  • Driver ADB belum terinstall/HH tidak terdeteksi oleh ADB
    Solusi: Download dan Install driver ini
  • Saat boot recovery.img, muncul FAILED, too many bla bla bla
    Terjadi karena HH terhubung melalui port USB 3.0 (biru), solusinya hubungkan HH melalui port USB 2.0 (hitam)
  • Terdapat 2 atau lebih perangkat yang terdeteksi
    Solusi: pastikan tidak ada perangkat lain yang terhubung pada port USB, kecuali HH i3s.
  • Bila ada device bernama emulator itu biasanya karena di PC agan terinstall Bluestack, silahkan di uninstall terlebih dahulu, atau cari settingan di bluestack nya.

http://rendy37.wordpress.com/2014/06/08/tutorial-root-andromax-i3s/

USB DEBUGGING PASSWORD ANDROMAX I3 & I3S

Akhirnya password untuk Smartfren Andromax i3 dan i3s bisa terungkap. Terima kasih kepada bung Alvian Pahlevi yang berkenan share aplikasi maut ini.
Caranya gampang:
  1. Download ini
  2. Install
  3. Jalankan

http://rendy37.wordpress.com/2014/05/14/andromax-i3-usb-debugging-password/

Wednesday, 26 February 2014

Slang of ‘ain’t, gonna, wanna, gotta’

Kita sering mendengarkan slang ain’t, gonna, wanna, dan gotta. Nah, ungkapan-ungkapan tersebut adalah slang alias bahasa pasaran, makanya mereka hanya dipakai dalam lagu atau percakapan informal. Kalau dalam situasi formal bagaimana? Waduuh, jangan deh! Ini hanya dipakai dalam situasi informal aja loh… Okay, let’s find out one by one.

AIN”T

Ain’t adalah kependekan dari am not, is not, are not, have not, dan has not.

Contohnya:
Baby sometimes love just ain’t enough / Baby sometimes love just is not enough.
I ain’t going to tell you the truth / I am not going to tell you the truth.
She ain’t kidding, she misses you so much / She is not kidding, she misses you so much.
I ain’t seen you before / I have not seen you before.

GONNA

Gonna merupakan kependekan dari going to yang berarti akan.

Contohnya:
I’m gonna call you next time / I’m going to call you next time.
He’s gonna be your best friend / He’s going to be your best friend.
They were gonna be watching TV / They were going to be watching TV at this time yesterday.

WANNA

Wanna merupakan kependekan dari want to yang artinya ingin. Contohnya:
I wanna go with you, honey / I want to go with you, honey.
He wanna have a beautiful girl / He wants to have a beatiful girl.
He wanna beautiful girl / He wants a beautiful girl.
You wanna be my mom, right? / You want to be my mom, right?

GOTTA

Gotta merupakan kependekan dari got to yang artinya have to (harus). Misalnya:
I’ve gotta have special dating with her / I have got to have special dating with her.
She gotta tell me now / She got to tell me now.
You’ve gotta make her happy / You have got to make her happy.

Nah, itu tadi penggunaan ain’t, wanna, gonna dan gotta. Mudah-mudahan jelas, ya? See you on the next lesson.

Sumber : http://mbokratu.wordpress.com/2010/07/07/slang-of-aint-gonna-wanna-gotta/

Kalkulator Saham Sederhana Free

Buat yang mau hitung-hitung profit/loss saham silahkan download link dibawah : https://drive.google.com/file/d/0B3RPgk6...